Rumah Duka Bukan “Tempat Kotor”

Meluruskan Makna Cuntaka, Sesana Pemangku, dan Dharma Melayat

Di tengah kehidupan masyarakat Hindu Bali, berkembang suatu anggapan bahwa rumah orang yang sedang berduka adalah “tempat kotor”. Atas dasar anggapan tersebut, sebagian orang yang telah mawinten, menjadi Jero Mangku, atau merasa sedang ngiring memilih tidak datang melayat karena khawatir kehilangan kesucian.

Kehati-hatian dalam menjaga kesucian tentu patut dihormati. Seorang rohaniwan memang memiliki sesana, batas perilaku, dan disiplin spiritual yang tidak selalu sama dengan masyarakat umum. Namun, persoalan muncul ketika kehati-hatian tersebut berubah menjadi anggapan bahwa orang yang meninggal adalah “orang kotor”, rumah duka adalah tempat yang harus dijauhi, dan siapa pun yang masuk ke dalamnya otomatis ikut menjadi kotor.

Pemahaman seperti ini perlu diluruskan dengan tenang, berdasarkan tattwasusilasesana, dan pedoman keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya bukan untuk menyalahkan Jero Mangku, orang yang telah mawinten, ataupun mereka yang merasa ngiring, melainkan agar kesucian ritual tetap terjaga tanpa menghilangkan kemanusiaan, rasa belas kasih, dan kewajiban sosial kepada keluarga yang sedang berduka.


Persoalan Berawal dari Penggunaan Kata “Kotor”

Dalam percakapan sehari-hari, kata “kotor” sering dipakai untuk berbagai keadaan yang sebenarnya berbeda. Setidaknya ada tiga pengertian yang perlu dipisahkan.

Pertama, kotor secara fisik, yaitu keadaan yang berkaitan dengan debu, darah, cairan tubuh, pembusukan, bau, atau persoalan kebersihan dan kesehatan.

Kedua, tidak suci secara ritual, yang dalam tradisi Hindu Bali dikenal sebagai cuntaka atau sebel. Keadaan ini membatasi seseorang untuk sementara waktu dalam melaksanakan aktivitas tertentu yang dianggap suci.

Ketiga, kotor secara moral, yaitu perilaku yang bertentangan dengan Dharma, misalnya berbohong, menyakiti, berjudi, mabuk, mencuri, menipu, melakukan kekerasan, atau menyalahgunakan kedudukan spiritual.

Ketiga pengertian tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Pedoman Catur Cuntaka menjelaskan bahwa cuntaka adalah keadaan tidak suci menurut pandangan agama Hindu. Penyebabnya bukan hanya kematian, tetapi juga dapat berkaitan dengan menstruasi, persalinan, keguguran, perkawinan, sakit tertentu, serta sejumlah tindakan yang melanggar norma agama. Karena kelahiran, perkawinan, dan kematian sama-sama dapat menimbulkan batasan ritual, maka cuntaka jelas tidak selalu berarti dosa, keburukan moral, atau kehinaan.

Dengan demikian, orang yang meninggal tidak tepat disebut sebagai “manusia kotor”. Keluarga yang mengalami kedukaan juga tidak berubah menjadi keluarga hina. Mereka sedang berada dalam suatu keadaan dan masa ritual tertentu yang memiliki ruang lingkup, tata cara, dan batas waktu.

Bahasa yang lebih tepat adalah:

“Keluarga tersebut sedang mengalami kedukaan dan berada dalam masa cuntaka menurut dresta yang berlaku.”

Bahasa seperti ini jauh lebih mendidik daripada mengatakan:

“Jangan ke sana, tempatnya kotor.”


Kematian adalah Pralina, Bukan Kejahatan atau Kehinaan

Dalam ajaran Hindu, kelahiran, kehidupan, dan kematian merupakan bagian dari hukum alam atau Rta. Ketiganya dikenal sebagai utpatisthiti, dan pralina.

Pedoman Pitra Yajña PHDI menjelaskan bahwa kematian merupakan keadaan ketika Atma meninggalkan jasad. Atma melanjutkan perjalanannya sesuai dengan karma, sementara badan jasmani dikembalikan kepada unsur pembentuknya, yaitu Panca Maha Bhuta: pertiwi, apah, teja, bayu, dan akasa. Upacara Ngaben ditempatkan sebagai bagian dari proses pengembalian tersebut.

Karena itu, kematian bukan peristiwa yang membuat martabat seseorang menjadi rendah. Kematian adalah perubahan keadaan dari kehidupan sekala menuju perjalanan niskala.

Jasad memang harus dirawat dengan tata cara tertentu. Secara fisik, tubuh yang telah kehilangan daya hidup akan mengalami perubahan biologis. Namun, keadaan fisik jasad tidak boleh dijadikan alasan untuk merendahkan Atma, keluarga, atau rumah tempat berlangsungnya kedukaan.

Justru dalam keadaan itulah keluarga melaksanakan Pitra Yadnya sebagai bentuk bakti, penghormatan, dan pelunasan Pitra Rna kepada orang tua serta leluhur.


Pitra Yadnya adalah Proses Suci

Pitra Yadnya bukan upacara untuk sesuatu yang hina. Pitra Yadnya adalah persembahan suci yang dilaksanakan dengan ketulusan kepada orang yang telah meninggal dan kepada leluhur.

Ngaben dijelaskan sebagai upacara penyucian dan peleburan sawa serta unsur-unsur Panca Maha Bhuta agar kembali kepada sumbernya. Tahapan berikutnya, seperti Mamukur atau Atma Wedana, dimaksudkan untuk melanjutkan proses penyucian dan meningkatkan kedudukan roh leluhur menuju status yang lebih suci.

Karena itu, rumah tempat Pitra Yadnya dipersiapkan bukanlah tempat berlangsungnya kejahatan. Di tempat itu berlangsung:

  • doa bagi perjalanan Atma;
  • pelayanan terakhir kepada orang tua atau keluarga;
  • pelaksanaan kewajiban keturunan;
  • gotong royong masyarakat;
  • penguatan bagi keluarga yang kehilangan;
  • serta rangkaian penyucian sekala dan niskala.

Menyebut seluruh rumah duka sebagai “tempat kotor” tanpa penjelasan dapat mengaburkan kesucian Pitra Yadnya itu sendiri.


Cuntaka Memiliki Ruang Lingkup, Bukan Menyebar Tanpa Batas

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah menganggap cuntaka seperti sesuatu yang menular kepada siapa saja yang mendekati rumah duka.

Pedoman Catur Cuntaka menetapkan ruang lingkup cuntaka karena kematian kepada keluarga terdekat sampai tingkat tertentu, orang-orang yang ikut mengantar atau menangani jenazah, serta alat-alat yang digunakan dalam keperluan tersebut. Pedoman itu tidak menyatakan bahwa setiap orang yang sekadar masuk, duduk, atau menyampaikan belasungkawa otomatis menjadi cuntaka.

Ini berarti harus dibedakan antara:

  • datang melayat;
  • berbicara dengan keluarga;
  • ikut memandikan atau mengeringkes jenazah;
  • mengangkat atau mengusung jenazah;
  • mengantar jenazah;
  • menggunakan sarana yang berkaitan langsung dengan jenazah;
  • dan memimpin kegiatan keagamaan tertentu.

Semua tindakan tersebut tidak memiliki akibat ritual yang sama.

Larangan dalam pedoman Catur Cuntaka ditujukan kepada orang yang memang sedang berada dalam keadaan cuntaka: mereka tidak diperkenankan memasuki tempat suci atau melaksanakan pekerjaan yang dianggap suci sampai masa dan proses penyuciannya selesai. Larangan itu bukan perintah agar masyarakat menjauhi keluarga yang berduka.

Batas waktu dan pelaksanaannya tetap memperhatikan Sastra DrestaLoka DrestaDesa Dresta, purana, awig-awig, serta petunjuk rohaniwan atau guru yang berwenang. PHDI juga mengakui perlunya penyesuaian berdasarkan desa, kala, patra tanpa meninggalkan dasar Dharma. (Parisada Hindu Dharma Indonesia)

Dengan demikian, tidak tepat membuat satu larangan pribadi menjadi aturan umum untuk semua desa, semua tingkat pawintenan, dan semua golongan rohaniwan.


Melayat adalah Wujud Dharma Sosial

Pedoman Pelaksanaan Pitra Yajña PHDI secara khusus memiliki bagian berjudul “Mengunjungi Rumah Duka”. Di dalamnya dijelaskan bahwa ketika terjadi kedukaan, tetangga, warga banjar, atau anggota paguyuban sedapat mungkin meluangkan waktu untuk hadir ke rumah duka atau rumah sakit. Kehadiran tersebut penting untuk memberikan semangat agar keluarga yang ditinggalkan tidak merasa sendirian.

Pedoman mengenai ngarap dalam upacara Ngaben juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menunjukkan rasa simpati kepada orang yang meninggal dan keluarganya dari pihak keluarga, kerabat, serta masyarakat.

Dengan demikian, melayat mempunyai nilai:

  • tat twam asi, ikut merasakan penderitaan sesama;
  • paras-paros, saling memperhatikan;
  • sagilik-saguluk, membangun kebersamaan;
  • karuna, kasih sayang kepada sesama;
  • dan dharma sosial, mendampingi keluarga pada masa kehilangan.

Melayat bukan hanya persoalan datang melihat jenazah. Melayat adalah hadir untuk menguatkan orang yang masih hidup.

Seseorang dapat datang tanpa menyentuh jenazah. Dapat menyampaikan belasungkawa tanpa ikut mengusung. Dapat berdiri di bagian rumah yang dianggap sesuai dengan sesananya. Dapat menghindari makan atau minum apabila sesananya melarang. Dengan wiweka, kewajiban sosial dan batas ritual dapat dilaksanakan secara bersamaan.


Sesana Pemangku Harus Dipahami Secara Utuh

Pemangku atau Pinandita memang memiliki sesana yang lebih ketat daripada masyarakat umum. Sesana tersebut bukan hanya berbicara mengenai tempat yang boleh atau tidak boleh didatangi, tetapi terutama mengenai pengendalian pikiran, perkataan, perbuatan, dan disiplin hidup.

Keputusan mengenai Sasana Pemangku menempatkan pelaksanaan Yama dan Niyama Brata sebagai bagian penting dari kehidupan Pemangku. Di dalamnya terdapat prinsip ahimsasatyaasteyasaucaakrodha, dan pengendalian diri lainnya.

Uraian disiplin Pinandita yang dimuat pada situs PHDI menjelaskan beberapa hal penting:

  • Pemangku tidak otomatis terkena cuntaka karena kematian orang lain.
  • Pemangku terkena cuntaka apabila anggota keluarga yang tinggal serumah meninggal.
  • Pemangku tidak patut mengusung jenazah.
  • Pemangku dianjurkan tidak makan atau minum di rumah yang sedang mengalami cuntaka.
  • Pemangku harus menjauhi metajen atau perjudian, mabuk-mabukan, serta pelanggaran terhadap Tri Kaya Parisudha. (Parisada Hindu Dharma Indonesia)

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sesana membedakan antara hadir menyampaikan belasungkawa dan terlibat langsung dalam penanganan jenazah atau tindakan tertentu.

Jadi, pilihan yang tersedia tidak hanya dua:

  1. datang dan melanggar sesana; atau
  2. sama sekali tidak peduli kepada keluarga yang berduka.

Masih ada jalan tengah yang sesuai Dharma, misalnya hadir sebentar, menyampaikan belasungkawa di bagian depan rumah, tidak menyentuh atau mengusung jenazah, tidak makan dan minum, kemudian melaksanakan pembersihan diri sesuai petunjuk sesana atau nabe.

Apabila purana pura, dresta setempat, atau petunjuk nabe memang melarang seorang Pemangku memasuki bagian tertentu dari rumah duka, penghormatan masih dapat diberikan melalui keluarga, utusan, telepon, pesan, doa, atau dana punia. Yang terpenting, larangan tersebut disampaikan dengan santun dan tidak disertai ucapan bahwa orang yang meninggal atau keluarganya adalah “kotor”.


Sesana Tidak Boleh Diterapkan Secara Selektif

Masyarakat juga perlu diajak memahami bahwa menjaga kesucian tidak boleh dilakukan secara pilih-pilih.

Tidak adil apabila seseorang sangat takut datang ke rumah duka karena alasan kesucian, tetapi merasa biasa berada di tempat perjudian, ikut metajen, mabuk-mabukan, berbicara kasar, memfitnah, menyakiti orang lain, atau melakukan tindakan yang jelas bertentangan dengan Tri Kaya Parisudha.

Uraian disiplin Pinandita yang dimuat PHDI secara tegas memasukkan berjudi, mabuk, dan pelanggaran Tri Kaya Parisudha sebagai perilaku cemer yang harus dijauhi. Dalam sejumlah uraian dharmaning kawikon yang lebih ketat, terutama bagi Wiku atau Diksita, rumah jagal, tempat pelacuran, dan arena perjudian juga disebut sebagai tempat yang patut dihindari. (Parisada Hindu Dharma Indonesia)

Namun, persoalan ini sebaiknya tidak dipakai untuk mempermalukan orang tertentu. Tujuannya adalah mengajak semua pihak melakukan introspeksi:

Apakah sesana telah dilaksanakan secara utuh, atau hanya dipakai ketika berhadapan dengan keluarga yang sedang berduka?

Kesucian tidak cukup dijaga dengan menjauhi suatu tempat. Kesucian juga harus terlihat melalui kejujuran, kerendahan hati, kasih sayang, pengendalian diri, dan konsistensi perilaku.


Tidak Semua Orang yang Mawinten Memiliki Sesana yang Sama

Anggapan lain yang perlu diluruskan adalah bahwa setiap orang yang pernah mawinten otomatis memiliki kedudukan dan sesana yang sama dengan Jero Mangku atau Sulinggih.

Uraian PHDI membedakan beberapa tingkatan pawintenan, antara lain Pawintenan Saraswati, Pawintenan Bunga, Pawintenan Sari, dan Pawintenan Gede. Pawintenan Gede berkaitan dengan kedudukan Pemangku atau Pinandita, sedangkan bentuk pawintenan lainnya memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. Diksa kepanditaan juga berbeda dari pawintenan yang menempatkan seseorang pada tingkatan Ekajati. (Parisada Hindu Dharma Indonesia)

Dengan demikian:

  • tidak setiap orang yang pernah mawinten adalah Pemangku;
  • tidak setiap Pemangku mempunyai sesana yang sama dengan Sulinggih;
  • tidak setiap orang yang merasa ngiring mempunyai kewenangan rohaniwan;
  • dan tidak setiap pengalaman niskala melahirkan larangan umum yang harus diikuti seluruh masyarakat.

Sebutan “ngiring” saja belum menjelaskan sesana apa yang berlaku. Perlu diketahui bentuk pawintenannya, tugas yang diterima, pura yang diemong, guru atau nabe yang membimbing, serta dresta yang menjadi dasar.

Pengalaman spiritual semestinya menumbuhkan kerendahan hati dan rasa kasih, bukan menjadi alasan untuk menciptakan jarak sosial atau merasa lebih suci daripada orang lain.


Penutup

Rumah duka bukan tempat berlangsungnya kehinaan. Rumah duka adalah tempat keluarga menghadapi kehilangan, masyarakat menunjukkan solidaritas, doa-doa dipanjatkan, dan Pitra Yadnya dipersiapkan sebagai bentuk penghormatan serta penyucian.

Cuntaka harus dipahami sebagai keadaan ritual yang memiliki ruang lingkup, batas waktu, dan tata cara tertentu—bukan sebagai cap bahwa orang yang meninggal, keluarganya, atau setiap orang yang datang adalah “kotor”.

Pemangku, orang yang telah mawinten, maupun mereka yang merasa ngiring tetap berhak menjaga sesananya. Namun, sesana hendaknya dijalankan dengan wiweka, konsisten, dan disertai karuna. Tidak seorang pun patut dipaksa melanggar sesananya, tetapi sesana juga tidak patut digunakan untuk merendahkan keluarga yang berduka.

Kesucian yang sejati bukan hanya kemampuan menjaga jarak dari sesuatu yang dianggap tidak suci. Kesucian juga tampak dalam kemampuan menjaga hati agar tidak sombong, menjaga ucapan agar tidak menyakiti, dan menjaga tindakan agar tetap menolong sesama.

Jangan sampai kehati-hatian ritual berubah menjadi stigma sosial. Jagalah sesana, tetapi jangan tinggalkan rasa kemanusiaan.

Rujukan Utama

  • Himpunan Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek Agama Hindu I–IX, terutama bagian Sasana Pemangku dan Catur Cuntaka.
  • Hasil-Hasil Pesamuhan Agung PHDI Tahun 2009, Keputusan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pitra Yajña dan Pitra Puja.
  • Kajian Sesana Pinandita mengenai tingkatan pawintenan, kewajiban, kewenangan, dan disiplin Pemangku. (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
  • Uraian mengenai tahapan Pitra Yadnya sebagai penghormatan dan penyucian roh leluhur. (Parisada Hindu Dharma Indonesia)

Posted

in

, , ,

by

Tags: