Kajian Dampak Pariwisata terhadap Lingkungan dan Budaya Bali
1. Political (Politik)
Dampak:
- Ketergantungan pemerintah terhadap pariwisata membuat kebijakan cenderung pro-investor.
- Kurangnya regulasi tegas terhadap alih fungsi lahan dan pembangunan ilegal di zona hijau.
- Tekanan politik lokal vs nasional antara perlindungan adat dan kebutuhan ekonomi.
Contoh:
- Pemerintah provinsi Bali baru menerapkan moratorium hotel dan villa baru di area padat, tapi implementasinya masih lemah.
- Konflik antara pemerintah desa adat dan pengusaha properti seperti kasus di Bingin dan Canggu.
Tantangan:
- Lemahnya koordinasi lintas sektor (desa adat, pemprov, pusat).
- Kebutuhan regulasi turis asing yang lebih ketat (visa, batas tinggal, pajak turis).
2. Economic (Ekonomi)
Dampak:
- 70% PDB Bali berasal dari sektor pariwisata, menyebabkan ketergantungan ekstrem.
- Kenaikan harga tanah, makanan, dan sewa, membuat warga lokal terdorong keluar dari pusat wisata.
- Gentrifikasi: investor asing membeli properti dan menggeser usaha lokal.
Contoh:
- Banyak masyarakat lokal kehilangan akses terhadap sawah dan lahan karena dijual ke investor.
- Pendapatan tidak merata: sebagian besar keuntungan dinikmati oleh pelaku usaha besar.
Tantangan:
- Diversifikasi ekonomi di luar pariwisata.
- Pajak dan retribusi pariwisata belum cukup mendukung pembangunan daerah dan pelestarian budaya.
3. Social (Sosial & Budaya)
Dampak:
- Komodifikasi budaya: upacara dan pertunjukan adat diubah untuk konsumsi wisatawan.
- Perubahan gaya hidup dan nilai sosial: konsumerisme meningkat, budaya individualis masuk.
- Ketimpangan sosial antara warga lokal dan komunitas ekspatriat/turis.
Contoh:
- Penurunan jumlah generasi muda yang tertarik meneruskan tradisi adat.
- Desa adat seperti Penglipuran dan Tenganan berusaha menjaga identitas, tapi mendapat tekanan modernisasi.
Tantangan:
- Menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan pelestarian nilai-nilai lokal.
- Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam warisan budaya.
4. Technological (Teknologi)
Dampak:
- Teknologi memudahkan promosi wisata (media sosial, influencer) namun juga menyebabkan overtourism.
- Kurangnya infrastruktur teknologi pengelolaan limbah, air, dan energi bersih.
Contoh:
- Ledakan pariwisata akibat konten viral di TikTok/Instagram (contoh: Lempuyang, Canggu).
- Belum banyak resort menggunakan teknologi eco-friendly (grey water recycling, solar energy).
Tantangan:
- Investasi dalam teknologi ramah lingkungan.
- Pengawasan aktivitas wisata berbasis teknologi (CCTV, drone, tracking turis).
5. Environmental (Lingkungan)
Dampak:
- Krisis air bersih, kerusakan terumbu karang, sampah plastik di laut, hilangnya subak.
- Overtourism menyebabkan degradasi daya dukung lingkungan.
Contoh:
- Sungai dan laut tercemar karena pembuangan limbah dari hotel.
- Lahan subak hilang ±1000 ha per tahun akibat pembangunan.
Tantangan:
- Edukasi wisatawan dan pelaku usaha untuk menjaga lingkungan.
- Pemulihan ekosistem laut dan kawasan konservasi.
6. Legal (Hukum & Regulasi)
Dampak:
- Banyak pembangunan tidak sesuai izin (illegal villa, resort di tanah adat).
- Hukum adat (awig-awig) tidak selalu sejalan atau dihormati oleh pendatang.
Contoh:
- Kasus penggusuran usaha lokal yang tak punya izin formal meskipun sudah lama berdiri di desa adat.
- Ketidakefektifan pajak turis Rp150.000 (tidak semua turis membayar, belum ada sistem pengawasan kuat).
Tantangan:
- Harmonisasi hukum nasional, daerah, dan adat.
- Penegakan hukum yang konsisten, tidak hanya simbolis.
Kesimpulan
| Aspek | Dampak Utama | Solusi Strategis |
| Politik | Ketergantungan pada pariwisata, konflik kepentingan | Desentralisasi kebijakan, moratorium kawasan wisata |
| Ekonomi | Ketimpangan, gentrifikasi, ketergantungan sektor | Diversifikasi ekonomi, regulasi investasi asing |
| Sosial | Komodifikasi budaya, pergeseran nilai | Pendidikan budaya, peran aktif desa adat |
| Teknologi | Meningkatkan promosi tapi memicu overtourism | Teknologi eco-tourism, kontrol digital terhadap aktivitas wisata |
| Lingkungan | Kerusakan alam, krisis air, hilangnya subak | Zona hijau, restorasi ekosistem, pajak lingkungan |
| Legal | Pelanggaran izin, lemahnya hukum adat | Harmonisasi regulasi, penguatan hukum adat & zonasi |



